Tulungagung, tjahayatimoer.net - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, kali ini dalam satu hari berhasil mengamankan lima orang pengedar dan pemakai Narkotika Golongan 1 jenis Sabu-sabu.
Seperti yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 WIB, dimana anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu. Sabtu (28/8/2022).
Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, M.H., melalui Kasihumas Iptu Anshori, S.H., mengungkapkan petugas Reserse Narkoba dalam sehari berhasil mengamankan lima orang pelaku, masing-masing :
- Inisial DR laki-laki (24) alamat Dsn. Dadapan Ds/Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung dan berdomisili di Ds./Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung,
- Inisial TC perempuan, (25) alamat Ds. Duwet, Kec. Pakel, Kab. Tulungagung dan domisili di rumah kos Kel. Jepun, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung,
- Inisial PSN, perempuan, (28), alamat Kel. Tamanan, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung.
Diamankan pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 WIB, saat di rumah kos Kel. Jepun Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, petugas memperoleh informasi bahwa masih ada penjual atau pengedar lain yang melakukan kegiatan serupa, maka petugas sekitar pukul 14.00 WIB dengan serangkaian upaya petugas berhasil mengamankan dua orang laki laki :
- Inisial YRHS laki-laki, umur 22 tahun, Pendidikan SLTA, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jl. Mayor Sujadi Noyobongso Kel. Jepun, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung
- Inisial TE, laki - laki, umur 30 tahun, Pendidikan terakhir SMP, pekerjaan Wiraswasta (Penjahit Terpal), alamat Jl. Mayor Sujadi Noyobongso Kel. Jepun Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung.
Tiga orang tersangka DR, TC, dan PSN berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan dua orang tersangka inisial YRHS dan TE perperan sebagai pengedar sabu-sabu
Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada pesta narkoba di wilayah Jepun, Kabupaten Tulungagung, setelah polisi melakukan upaya penyelidikan dan diperoleh informasi ada kegiatan pesta narkoba di sebuah rumah kos Kel. Jepun Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung.
Berbekal informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung melakukan penyidikan guna melakukan pengungkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba.
Dari tangan tersangka DR, TC dan PSN petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan, berat 0,20 gram, 1 pipet kaca berisi sisa, sabu dengan berat 1,76 gram, 1 kotak warna coklat, 1 timbangan digital, 1 alat bong, 1 pack plastik klip, 2 skrop sedotan, 4 sedotan plastik, 2 korek api, 1 tutup botol, 1 bungkus bekas rokok gudang garam, 1 tas warna putih biru, 1 HP merk Vivo warna biru, 1 buah HP merk Oppo warna biru, 1 buah HP merk Iphone 6S warna silver.
Sedangkan tersangka dengan inisial YRHS dan TE petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat 3,20 gram, 1 paket sabu dengan berat 0,50 gram, 2 buah skrop sabu dari sedotan, 1 buah besi pembersih, telinga sebagai pembersih pipet kaca, 2 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak plastik warna coklat, 1 HP merk Samsung warna putih, 1 HP merk Vivo warna biru muda.
Terhadap lima tersangka dengan inisial DR, TC, PSN, YRHS, dan TE dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan aktif dalam menangkal peredaran Narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kab. Tulungagung. (MY)
0 Komentar