Satu Pelaku Judi Online, Diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro


Bojonegoro, tjahayatimoer.net - Keseriuasan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad S.H.,S.I.K.,M.Si dalam memerangi Judi baik judi Online maupun Offline bukan hanya isapan jempol. Hal tersebut dibuktikan dengan diamankan pelaku judi Online berinisial PP Als RB (31th) warga Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 22.00wib.


"Hari ini saya sampaikan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan pelaku judi Online," terang Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad usai pelaksanaan Anev Bulanan, Senin (22/8/2022)


Ia menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait judi online di Desa Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya, petugas melaksanakan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku judi Online berinisial PP Als RB yang sedang melakukan perjudian jenis togel online (singapure) disebuah warung dengan cara membuka aplikasi atau situs Admin Toto di hp pelaku.


"Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan lidik dan setelah dipastikan ada praktek Judi, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku," imbuhnya.


Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 1(satu) unit handphone merk Realme warna biru tua berisikan taruhan nomer togel. Dan saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik.


"Kita amankan pelaku dan barang bukti, kita sangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara," pungkas Kapolres. (hms.en)

Posting Komentar

0 Komentar