Jakarta, tjahayatimoer.net - Polisi menahan Roy Suryo di kasus penistaan agama atau unggahan meme stupa. Roy Suryo dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dijeratkan ke Roy Suryo adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Roy juga dijerat pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Ketiga pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," jelas Zulpan.
Sejumlah barang bukti diamankan di kasus Roy Suryo. Salah satunya akun twitter Roy Suryo.
"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," kata Zulpan.
Polisi juga menyita ponsel Roy Suryo. Zulpan menambahkan bahwa penyitaan dilakukan demi kebutuhan penyidikan. Dia menyebut barang bukti itu berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan.(red.Ad)
0 Komentar