Residivis Ditangkap Usai Curi Motor dan Jambret Ponsel di Trenggalek



Trenggalek, tjahayatimoer.net – Kembali curi motor hingga jambret HP dijalanan, residivis maling asal Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek tak jual barang hasil curian. Ia gunakan sendiri barang barang hasil curian untuk aktivtas sehari hari. Pasalnya, saat ini keluarganya sudah tidak mengakuinya, sehingga ia tidak memilik tempat tinggal tetap lagi.


Inilah, BF, residivis maling asal Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur. Sejak tahun 2017 lalu, ia sudah merasakan gelapnya jeruji penjara. Kemudian setelah keluar, pada 2019 kemarin ia kembali lakukan kejahatan dan harus kembali masuk jeruji penjara rutan kelas 2 B Trenggalek hingga 11 Agustus 2022 Kemarin. Ironisnya, saat pagi keluar dari penjara, siangnya ia langsung kembali curi motor di Desa Salamrejo Kecamatan Karangan. Dua hari kemudian ia juga jambret HP warga di jalanan Kelurahan Kelutan Trenggalek. Aksi penjambretan itu juga ia lakukan menggunakan motor hasil curiannya.


Menanggapi aksinya ini, BF menyampaikan, ia tidak menjual barang barang hasil curiannya itu. Barnag barang itu ia pakai sendiri untuk aktivitas sehari hari. Meski sudah keluar dari penjara, ia sudah tidak bisa kembali lagi ke rumah orang tuanya. Karena pihak keluarga sudah tidak mengakuainya lagi.


Seperti diberitakan sebelumnya, gak ada kapok kapoknya. Berulang kali masuk penjara, residivis maling asal Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.  Kembali curi motor beberapa jam pasca dinyatakan bebas usai jalani kurungan di penjara. Ironisnya, motor hasil curian itu kemudian digunakan untuk lakukan aksi penjambretan. (red.yun)

Posting Komentar

0 Komentar