Ponorogo, tjahayatimoer.net - ABA, warga Desa Tajug, Kecamatan Siman, Ponorogo, kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, pemuda 18 tahun itu ketahuan mencuri lagi di sebuah konter pulsa.
Pemilik konter pulsa mengalami kerugian Rp 6 juta. Barang yang diambil tersangka berupa uang tunai Rp 3 juta, HP 1 unit, 1 music box, dan 1 headset.
"Tersangka merupakan residivis kasus serupa, ini kali keempat tertangkap," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Catur menerangkan tersangka melancarkan aksinya pada 27 Juni 2022 malam, saat konter tutup. Tersangka mengamati sekitar toko, kemudian masuk lewat celah jendela kaca kamar mandi.
"Setelah memecah kaca, kemudian tersangka masuk lewat kamar mandi dan mengambil barang di meja toko," terang Catur.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan tersangka pertama kali melakukan aksinya pada usia 12 tahun.
"Dia hidup sendiri, tidak bersama orang tua. Untuk mencukupi kebutuhan hidup, dia pun mencuri," papar Niko.
Dulu saat masih usia anak-anak, hukuman tersangka disesuaikan dengan peradilan anak. Namun karena saat ini sudah berusia 18 tahun, akhirnya diberlakukan pidana sesuai tindak kejahatannya.
"Pasal yang dikenakan 363 ayat 1 KUHP, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (red.Nf)
0 Komentar