Pasuruan, tjahayatimoer.net – Seperti tak kenal kata ‘kapok’, Yoyok Efendi, warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan mendekam di penjara lagi akibat kasus pencurian sepeda motor. Sebelumnya Yoyok terjerat kasus yang sama dan menjalani hukuman.
Yoyok melakukan aksinya ini di pinggir Jalan Raya Surabaya-Malang. Dalam aksinya, Yoyok dibantu satu orang teman yang sampai saat ini belum tertangkap.
“Pelaku melakukan aksinya ini bersama temannya berinisial A. Kejadiannya tepat di pinggir jalan Surabaya-Malang, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (16/8/2022).
Adhi juga menjelaskan, kedua pelaku ini sudah merencanakan aksinya saat berada di warung kopi Pandaan. Setelah berdiskusi kedua tersangka langsung mencari targetnya di sepanjang jalan Surabaya-Malang.
Usai mendapatkan targetnya, Yoyok mengejek salah satu pengendara motor dengan kalimat kasar. Setelah mengucap kalimat kasar, pelaku dan temannya berhenti dan melakukan adu mulut bersama korban.
“Saat sedang adu mulut, pelaku langsung mengeluarkan sajamnya berupa pisau. Korban yang merasa ketakutan kemudian melarikan diri meninggalkan motornya,” lanjut Adhi.
Korban yang meninggalkan motor di pinggir jalan memanggil temannya untuk mengambilkan motornya. Namun sesampai dilokasi teman korban diancam oleh pelaku dengan pisau yang dipegangnya.
Setelah motor Honda Vario 125 dengan nopol N 6366 TBO berhasil dikuasai langsung dibawa pulang kerumah pelaku Yoyok. Motor korban dibawa dengan pelaku dengan cara mendorong motor korban.
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta. “Kami mengamankan barang bukti sepeda motor Vario 125 dan Supra X 125. Pisau yang digunakan pelaku juga kami amankan,” tutup Adhi. (red.Nf)
0 Komentar