Pria Di Sumenep Di Ciduk Polisi, Karena Edarkan Sabu.



Sumenep, tjahayatimoer.net – FSH (32), warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, harus tinggal dalam penjara. Dia dibekuk polisi lantaran kedapatan menyembunyikan sabu di selipan sarung.


“Tersangka ditangkap di rumahnya. Diduga tersangka akan melakukan transaksi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (09/08/2022).


Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersangka yang berlokasi di utara Pasar Desa Kalikatak kerap didatangi orang tak dikenal. Warga menduga rumah itu jadi lokasi transaksi jual beli sabu.


Kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan warga. Setelah dapat informasi valid yang menyebut pelaku ada di rumah, polisi bergerak melakukan penangkapan.


Petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan di dalam rumah. Ditemukan 1 poket plastik klip besar yang berisi 10 poket plastik klip kecil berisi sabu.


“10 poket sabu yang ditemukan itu diselipkan di dalam sarung warna abu-abu di ruang tamu rumah tersangka,” ungkap Widiarti.


Saat diinterogasi, tersangka tidak mengakui jika sabu yang ditemukan di rumahnya itu miliknya. Petugas pun menyita ponsel untuk mengetahui jejak transaksi tersangka.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu seberat 9,93 gram dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” papar Widiarti.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar