Pria Beristri Di Sumenep Nekat Cabuli Siswi SD di Semak-semak

 



  Sumenep, tjahayatimoer.net – Ulah AR (33), warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep benar-benar nekat. Ia tega mencabuli dan menyetubuhi bocah SD kelas VI, sebut saja namanya Melati.

Tindakan bejat tersangka itu dilakukan di semak-semak. Korban ditarik dan dipaksa melayani nafsu setannya. Tersangka juga mengancam akan mencekik korban apabila berteriak.

“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dua hari setelah kejadian. Tersangka sempat melarikan diri usai menyetubuhi dan mencabuli korban,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (19/08/2022).

Kisah tak pantas itu terjadi saat korban pulang mengaji malam hari. Korban dijemput orang tuanya dari pengajian dengan menggunakan sepeda motor.

Namun, sebelum tiba di rumahnya, sepeda motor orang tua korban dititipkan di rumah tetangga terdekat, karena rumah korban sedang direnovasi.

Kemudian korban diturunkan dari sepeda motor di simpang tiga jalan dusun setempat. Saat ditinggal orang tuanya itulah korban diseret oleh pelaku ke semak-semak disertai ancaman akan dicekik bila menjerit atau melakukan perlawanan.

Orang tua korban saat itu belum menyadari jika putrinya telah diseret orang dan akan dicabuli. Ketika orang tua korban berjalan kaki, mendengar ada suara dari semak-semak, suara perempuan seperti meronta-ronta.

Orang tua korban pun mencari tahu sumber suara itu. Begitu tahu asal suara, orang tua korban benar-benar terkejut, karena suara menjerit itu adalah anaknya sendiri dalam posisi tidak berdaya.

“Saat itu, korban terlentang dalam keadaan celana dalam dan kerudungnya lepas. Sementara pelaku begitu mengetahui aksi bejatnya kepergok, langsung melarikan diri,” ungkap Widiarti.

Aparat kepolisian usai menerima laporan dari orang tua korban, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat berhasil ditangkap, pelaku yang telah punya istri dan anak ini mengakui jika ia telah melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan berupa baju milik korban warna abu-abu kombinasi biru muda, celana dalam warna kuning, kerudung warna abu-abu dan sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban. Selain itu, juga ada sepasang sandal jepit warna hijau milik pelaku.

“Tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” terang Widiarti. (red.Nf)

Posting Komentar

0 Komentar