Pria Asal Kendalsari Rungkut Surabaya Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

  


Surabaya, tjahayatimoer.net - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, bekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu, di dalam rumah kost Jalan Demak Jaya Surabaya, pada Senin (18/07/2022) lalu.


Dalam penangkapan pelaku AA (43) laki-laki dirinya merupakan warga Jalan Kendalsari Rungkut Surabaya, saat polisi melakukan penggerebekan disebuah kamar tersangka tidak bisa mengelak lagi dari situ. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan barang bukti 2 paket sabu siap edar.


Tersangka mengaku Paket-paket sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.


AKBP Daniel Marunduri Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, satu pengedar narkoba AA yang kita tangkap ini mendaptkan sumber informasi dari masyarakat, perihal adanya seorang pengedar narkoba di Jalan Demak Jaya Surabaya.


“Saat di kamar kost tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,34 gram,” tutur AKBP Daniel, pada Rabu (10/08/2022).




Selain sabu, pihak kepolisian juga, menyita beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa, 1 unit Handphone.


Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya ini mengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka , dari pengakuaan Tersangka AA bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial MF.


“Pelaku AA mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2,34 Gram, dan MF saat ini dalam pengejaran petugas,” ungkap Daniel.


Pelaku saat dijebloskan dipenjara, dirinya menyesal karena perbuatanya dan mengakui kesalahnya kepada pihak kepolisian.


“Pelaku AA dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas perwira dua melati dipundaknya. (red.Nf)

Posting Komentar

0 Komentar