Banyuwangi, tjahayatimoer.net - Aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bumi Blambangan. Peredaran narkoba yang sangat memprihatinkan tersebut, terus diupayakan secara maksimal oleh seluruh rayon Polresta Banyuwangi.
Salah satunya Polsek Wongsorejo yang telah berhasil mengamankan dua pengedar Pil Thirexypenidyl (trex) di wilayah hukum Polsek Wongsorejo. Keduanya yaitu Muhammad Taufik (22) warga Dusun Parse Rt 002 Rw 002 Desa Sumberanyar, Dimas Nur Firmansyah (19) warga Dusun KraranganyarI, Rt. 003 Rw. 002, Desa Bajulmati.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso mengatakan, pada hari Kamis (11/8/2022) pukul 21.30 ada laporan bahwa di sebuah teras rumah milik saksi RF yang terletak di Dusun Karanganyar, Desa Bajulmati, setiap malam dijadikan kumpulan anak-anak muda sampai larut malam. Sehingga, warga lingkungan setempat merasa terganggu.
"Mendapat informasi tersebut, sekira pukul 21.30 empat anggota Reskrim langsung mengecek ketempat tersebut ternyata benar disebuah rumah tepatnya diteras rumah ada lima pemuda kumpul kumpul ditempat tersebut," kata AKP Sudarso.
Selanjutnya, lanjut Kapolsek, satu persatu pakaian pemuda tersebut diperiksa dan pada saku celana RF ditemukan tiga bungkus plastik berisi Pil Trek. Serta di lantai teras tempat santai pemuda ditemukan sebuah bungkus rokok warna Hitam berisi Pil Trek milik DM.
"Selanjutnya kelima orang tersebut bersama barang bukti berupa pil Trek langsung dibawa ke Polsek untuk dilakukan pengembangan," katanya.
Selanjutnya ada dua orang pemilik Pil Trek di Introgasi yang mana RF menerangkan bahwa Pil Trek yang dimilikinya didapat dari DM dengan cara membeli dan mau dikonsumsi sendiri bersama tiga orang temannya.
Sedangkan DM saat diintrogasi menerangkan bahwa Pil trek yang dia edarkan tersebut didapat dari TF. Setelah itu DM digiring ke rumah TF.
"Petugas kepolisian melakukan penggeledahan didalam rumah TF ditemukan 1.800 butir Pil Trek di dalam kamar tempat tidur tepatnya dibawah kasur dan uang tunai Rp 350 ribu dan sebuah HP milik TF yang dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil interogasi TF, Pil Trek yang diedarkan tersebut di dapat cara membeli dengan seseorang yang dikenal sistem transaksi di ranjau. Setalah itu TF beserta barang bukti dan membawa orang dan barang bukti tersebut ke polsek wongsorejo guna proses lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, bahwa kedua tersangka dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha dan atau tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 dan 4 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya. (hum.Nf)
0 Komentar