Surabaya, tjahayatimoer.net – Anggota Unit Polsek Krembangan menangkap tujuh pengguna narkoba sabu, di Kawasan Sawah Pulo SR II, Kota Surabaya, Senin (22/08/2022). Ketujuh orang tersebut adalah pengamen yang berinisial AG (21), PI (15), MIZ (15), H (34), SA (33), MAN (22), dan SNS (21).
Kapolsek Krembangan Surabaya AKP Sudaryanto mengatakan jika ketujuh orang tersebut ditangkap di saat bersamaan di bilik andok sabu yang digerebek oleh anggotanya.
“Mereka ditangkap dalam satu lokasi. Jadi, satu tempat itu ada tiga sekat. Pas makai mereka itu berkelompok. Satu grup ada dua sampai tiga orang,” kata Sudaryanto saat konferensi pers, Jumat (26/8/2022).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Evan Andias menjelaskan, di Sawah Pulo SR II memang sering dijadikan untuk transaksi narkoba.
“Antara pembeli dan penjual itu langsung bertemu di lokasi tersebut. Jadi, setelah transaksi, pelaku langsung megggunakan barang haram tersebut secara bersama-sama,” kataya.
Mirisnya, dua dari lima orang tersangka pengguna narkoba adalah anak-anak di bawah umur.
“Untuk anak-anak di bawah umur ini memang diajak oleh temannya yang berinisial AG,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 4,48 gram narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu, dan satu buah pipet kaca. Evan menjelaskan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap penjual narkoba tersebut.
“Saat kami tiba, mereka (penjual) baru saja melakukan transaksi. Jadi, kami berupaya untuk melakukan pengejaran kepada mereka,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tujuh orang tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara paling lama 20 tahun penjara,” tandas Evan. (red.hr)
0 Komentar