Polsek Jetis Mojokerto Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam



Mojokerto, tjahayatimoer.net – Anggota Polsek Jetis Polresta Mojokerto membubarkan judi sabung ayam di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.


Ini dilakukan sebagai wujudkan Polri Presisi dengan melaksanakan Komitmen Kapolri dan Kapolda Jatim terkait perjudian. 


Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, Polresta Mojokerto mendukung komitmen Kapolri dan Kapolda Jatim terkait perjudian. “Baik itu judi darat, judi online dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” ungkapnya, Senin (29/8/2022).


Masih kata Kapolresta, pembubaran judi sabung ayam tersebut dari informasi masyarakat atas maraknya judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Jetis. Anggota Polsek Jetis langsung melakukan pengecekan ke arena judi sabung ayam yang berada di pekarangan dekat aliran sungai.


“Hasilnya, anggota Polsek Jetis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti ayam jago dan motor diamankan. Namun saat sampai arena judi sabung ayam, para penjudi sudah melarikan diri. Anggota sampai melakukan pengejaran terhadap para penjudi, sehingga hanya barang bukti yang diamankan dari lokasi,” katanya. 


Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam menjelaskan, dari arena judi sabung ayam diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, empat ekor ayam jago, kandang, jam dinding, tirai, beberapa sandal, dan empat unit sepeda motor.


“Barang-barang itu diduga milik pelaku dan penonton judi sabung ayam,” ujarnya.


Barang bukti tersebut langsung diamankan di Mapolsek Jetis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kasi Humas menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi seluruh bentuk aksi perjudian, termasuk sabung ayam. Pemberantasan bakal dilakukan terhadap seluruh aktivitas penyakit masyarakat tersebut. (red.hr)


 

Posting Komentar

0 Komentar