Jember, tjahayatimoer.net - Unit Reskrim Polsek Ambulu Polres Jember berhasil mengamankan MC (25) warga Desa Ampel Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, usai terbukti mengedarkan pil koplo atau obat keras berbahaya (okerbaya),Senin 22/08/2022,Pukul 02.00 Wib
Penangkapan pelaku berawal dari keterangan saksi yg membeli obat berlogo Y ke Tersangka di kawasan pertokoan desa Tegalsari Kecamatan Ambulu.
Kapolsek Ambulu, AKP Ma'ruf S. Sos mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika anggotanya mendapat informasi adanya transaksi jual beli obat berlogo ”Y” setelah mendatangi TKP lalu di amankan satu orang (saksi) yang kedapatan membeli obat serta ditemukan 8(delapan) klip plastik yang berisi obat berlogo ”Y” masing – masing klip berisi 6(enam) butir.
Setelah diinterogasi saksi mengaku membeli dari tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dengan cara memancing tersangka untuk transaksi dengan saksi yang selanjutnya berhasil menangkap tersangka dan barang buktinya berupa 5(lima) klip plastik yang berisi obat berlogo ”Y” masing – masing klip berisi 6(enam) butir dan 1(satu) buah Hp warna putih gold yang berisi chatingan WA antara saksi dengan tersangka.
barang buktinya berupa 13(tiga belas) klip plastik yang berisi obat berlogo ”Y” masing – masing klip berisi 6(enam) butir dan 1(satu) buah Handpohone merk XIOMI warna putih gold,diamankan ke Polsek Ambulu untuk dilakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
Terhadap Tersangka di sangkakan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Hum.red)
0 Komentar