Polrestabes Surabaya Tetapkan Tersangka Ibu Pembuang Bayi di Rumah Elit Dharmahusada Surabaya



Surabaya, tjahayatimoer.net - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan SA (21) warga Nusa Tenggara Timur yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di sebuah rumah jalan Dharmahusada Indah Utara sebagai tersangka lantaran tega membuang janin bayinya di genting rumah, Sabtu (27/08/2022) hingga ditemukan oleh pemilik rumah pada keesokan harinya.


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika menurut pengakuan tersangka, bayi perempuan yang kini masih dirawat oleh dokter tersebut dilahirkan saat tersangka hendak menjemur pakaian di lantai 3. 


“Melahirkan sendirian di lantai 3 itu. Lalu karena malu karena selama ini hamilnya juga ditutup-tutupi akhirnya tersangka menaruh bayinya di talang air dengan ari-ari yang masih menempel,” ujar Mirzal, Selasa (30/08/2022). 


Mirzal menambahkan, saat ditinggalkan pada Sabtu (27/08/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, pemilik rumah sempat mendengar suara tangisan bayi. Namun, kata pelayan di rumahnya suara tersebut adalah suara kucing. Pada hari Minggu (28/08/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB pemilik rumah yang mendengar suara tangisan bayi kembali langsung memeriksa ke atas genting.




“Saat diperiksa oleh pemilik rumah sendiri itu dia menemukan ada bayi. Sementara itu ibunya kami tetapkan sebagai tersangka karena sengaja meninggalkan anaknya tanpa ASI dan diberi pakaian,” imbuh Mirzal.


Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan sementara ini polisi masih mendalami motif tersangka. Namun, dari pengakuan tersangka, bayi tersebut hasil hubungan dengan pacarnya saat di Nusa Tenggara Timur (NTT).


“Alasan menyembunyikan bayi karena takut dengan majikannya dan takut dipecat. Untuk bayi itu pengakuan tersangka dari pacarnya di NTT masih kita dalami lagi,” tegas Wardi.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp. 30.000.000,-. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar