Nganjuk, tjahayatimoer.net - Sebagai bentuk keseriusan Polres Nganjuk dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polres Nganjuk , action pertama setelah menerima Surat Telegram dari Kapolda Jatim segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyamakan persepsi dan cara bertindak.
Pembentukan Satgas tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Polres Nganjuk dan instansi terkait yang mempunyai kompetensi terkait BBM dan LPG , untuk itu dalam setiap hal adanya temuan maupun laporan terkait adanya pelanggaran penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi akan selalu di tangani bersama-sama.
Maksud dan tujuan adalah antisipasi dan upaya mitigasi terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk, agar masyarakat yang benar -benar membutuhkan bisa tercukupi dan tidak terjadi kelangkaan.
Kapolres Nganjuk AKBP BOY JECKSON S., S.H., S.I.K., MH., menegaskan akan melakukan upaya Preemtif melalui sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat dan upaya preventif dengan melakukan patroli untuk pencegahan dan melakukan pengecekan ke SPBU dan Agen-agen serta melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur apabila ditemukan adanya pelanggaran terkait BBM dan LPG bersubsidi di Kab Nganjuk.
"Oleh karena itu Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat untuk saling membantu untuk mengawasi terkait distribusi dan harga BBM dan LPG di wilayah Kab. Nganjuk agar situasi Kamtibmas selalu kondusif." ujar Kapolres.
Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 Polres Nganjuk bertempat di aula telah melaunching atas pembentukan Satgas BBM dan LPG Kab Nganjuk yang dalam hal ini Polres Nganjuk di wakili oleh Kasat Reskrim dan di hadiri instansi terkait antara lain Asisten Ekonomi dan pembangunan Kab.Nganjuk, Kadis Perindag Kab. Nganjuk, Kadis Pertanian Kab. Nganjuk, para Kanit Idik Polres, perwakilan anggota Intel dan Binmas, serta perwakilan dari pihak SPBU dan SPBE yang ada, yang tentunya setelah launching ini Satgas akan melakukan giat action dilapangan.
Satgas ini sendiri nantinya terdiri dari Satgas Preemtif, Satgas Preventif dan Satgas Represif atau penindakan, yang akan saling berkolaborasi sesuai dengan tupoksinya masing-masing saling mendukung untuk mengantisipasi pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Kami juga memohon doa dan dukungan dari semua pihak agar Satgas dapat bekerja dengan maksimal sesuai rencana dan dapat mecegah sedini mungkin terhadap hal- hal terkait penyalahgunaan BBM dan LPG di Kabupaten Nganjuk ini. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (hum.nf)
0 Komentar