Lumajang, tjahayatimoer.net - Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis togel. Satu orang pria inisial ‘A’ (36) warga Kelurahan Rogotrunan Kecamatan / Kabupaten Lumajang, ditetapkan jadi tersangka, ditahan berikut sejumlah barang bukti.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H melalui Ps Kasubsi Penmas Aipda Eko Budi Laksono berkata, ungkap tersebut merupakan tindak lanjut informasi yang diterima dari masyarakat, oleh Polsek Lumajang kemudian berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Lumajang.
“Tersangka diamankan Minggu malam kemarin secara humanis. Mulanya masyarakat menginformasikan, bahwa yang bersangkutan diduga kerap menerima titipan manakala ada orang mau pasang judi togel online. Setelah dilakukan penyelidikan, saat didatangi di kediamannya, petugas mendapati sejumlah barang bukti berkaitan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aipda Eko.
Lebih jauh dijelaskan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka diantaranya, sebuah handphone berikut sim card yang memuat situs atau website judi online, lengkap dengan kode dan sandi masuk. Juga ada saldo endapan, berikut aplikasi M – Banking salah satu bank dengan sisa saldo Rp. 251.491.
“Selain itu, petugas juga menyita barang bukti buku tabungan dan ATM atas nama tersangka, serta uang tunai Rp. 200 ribu diduga hasil transaksi,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka ditahan di rutan Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Ditegaskan oleh Eko, jika pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan – dugaan lain.
“Akan terus kami kembangkan, guna mengurai kemungkinan – kemungkinan yang ada,” tutupnya. (hum.nf)
0 Komentar