Jakarta, tjahayatimoer.net - Polisi menangkap pria inisial SDS (51) terkait ekspor biji koka ke luar negeri. Jenis biji koka diketahui sebagai bahan baku pembuatan kokain.
"Jadi koka ini adalah tanaman biji koka yang mengandung narkotika jenis kokain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Pelaku ditangkap di Bandung pada Senin (1/8). Ratusan biji koka disita polisi dari kediaman pelaku.
"Barang bukti dalam kejahatan yang dilakukan tersangka ini yang berhasil diamankan oleh penyidik di antaranya adalah 200 biji koka, kemudian 3 pohon tanaman koka," ungkap Zulpan.
Zulpan mengatakan tersangka SDS menjual biji koka lewat situs yang dibuat oleh pelaku. SDS kerap menjual biji koka tersebut ke sejumlah negara Eropa hingga Amerika.
"Dalam satu bulan tersangka bisa mengirim lima sampai tujuh kali pengiriman biji-biji koka melalui DHL (kurir lintas negara) atau pihak pos ke Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan Republik Ceko," ungkap Zulpan.
Dia menambahkan, pelaku bertransaksi dengan menggunakan Bitcoin sebagai metode pembayaran.
"Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Bitcoin atau mata uang digital yang ditransfer ke rekening tersangka. Adapun harga satu paket berisi 25 biji koka yaitu seharga USD 40," katanya.
Modus Selundupkan Lewat Boneka
Modus SDS dalam mengirimkan bahan baku kokain pun terungkap. Biji koka itu dimasukkan ke dalam boneka jari tangan.
"Dia melakukan kamuflase barang bukti dalam bentuk boneka finger puppet dan pengiriman melalui jasa pengiriman paket. Ini bisa kita lakukan pengungkapan karena dia menggunakan jalur bandara," katanya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 113 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas Zulpan. (red.Nf)
0 Komentar