Lamongan, tjahayatimoer.net – Nasib apes dialami tiga orang kakek di Kabupaten Lamongan. Mereka ditangkap polisi saat asyik berjudi remi di makan.
Ketiga kakek ini yakni Suroso (57), Samirin (68), dan Kusman (62). Ketiganya merupakan warga Desa Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
“Kejadiannya ini pada hari Rabu (24/8/2022) kemarin, sekira pukul 23.15 WIB, di lokasi Makam Desa Kaligerman Kecamatan Karanggeneng, Lamongan,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (25/8/2022).
Mengenai kronologi ditangkapnya tiga kakek ini, Anton menjelaskan, berawal saat Polsek Karanggeneng mendapat informasi dari warga. Informasi itu menyebutkan di Makam Desa Kaligerman ada perjudian kartu remi menggunakan taruhan uang pada (24/8/2022) pukul 23.15 WIB.
Atas Informasi tersebut, tambah Anton, l Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng bersama empat anggotanya segera melakukan pengecekan ke TKP.
“Ternyata benar, di tempat tersebut para pelaku sedang asyik bermain judi remi dengan menggunakan taruhan uang. Akhirnya polisi langsung menggerebek para pelaku dan langsung diangkut ke Polsek Karanggeneng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Selain menangkap tiga kakek, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai berbagai pecahan dengan total sebanyak Rp. 505 ribu. “Masih ada satu pelaku lagi yang melarikan diri,” sambungnya.
Lebih jauh terkait modus operandi, tutur Anton, para pelaku ini memainkan kartu remi dengan cara dikocok. Setelah itu, kartu remi dibagikan kepada empat pemain yang masing-masing menerima tujuh kartu.
Peraturan permainannya adalah mencocokkan gambar kartu. Apabila gambarnya cocok dan salah satu pemain kartunya habis, maka dinyatakan menang. Tapi apabila kartunya tidak cocok dinyatakan kalah dan harus bayar Rp. 5.000 kepada pemenang.
“Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” tutupnya. (red.hr)
0 Komentar