Tuban, tjahayatimoer.net – Sebanyak 46 desa yang tersebar dari 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa dengan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencananya akan berlangsung pada bulan November tahun 2022 ini, Jumat (19/8/2022).
Saat ini tahapan pendaftaran untuk para kandidat Calon Kepala Desa di masing-masing desa sudah dilakukan dan para calon Kades sudah banyak yang mendaftar. Dari para Calon Kades yang sudah mendaftar diketahui terdapat sebanyak delapan pasangan suami istri (Pasutri) yang ikut bertarung menjadi calon dalam Pilkades tahun ini.
Ada Delapan Pasutri yang daftar sebagai Bakal Calon (Kepala Desa),” terang Suhut, selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban.
Data yang dihimpun beritajatim.com, para pasangan suami istri yang akan berebut kursi Kepala Desa dalam Pilkades di Tuban tahun 2022 ini yakni berasal dari Desa Demit, Kecamatan Jatirogo. Kemudian Desa Ngampelreji dan Desa Boncong, Kecamatan Bancar, Desa Simo dan Desa Gununganyar, Kecamatan Soko.
Kemudian bakal Calon Kades di Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan, Desa Compreng, Kecamatan Widang, dan Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Dari delapan desa tersebut yang menjadi bakal Calon Kades hanyalah dari pasangan suami istri itu, tidak ada calon yang lainnya.
“Dari delapan Pasutri yang mendaftar sebagai Bakal Calon Kades, enam diantaranya calon petahana. Sisanya ada yang memang kades definitifnya kosong dan ada pula berakhirnya masa jabatannya,” sambung Suhut.
Sementara itu, dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 ini terdapat satu desa yang seharusnya ikut Pilkades serentak tahun ini justru masih belum ada satupun calon yang mendaftar. Yakni Desa Dawung, Kecamatan Palang, Tuban.
Selain itu ada tiga desa yang calon kandidat Kepala Desanya hanya satu orang yang sudah mendaftar. Yakni Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Desa Tobo, Kecamatan Merakurak dan Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang dan kini masih dilakukan perpanjangan untuk pendaftaran bakal calon kepala desa.
“Jika stelah masa perpanjangan pendaftaran tetap hanya satu Balon saja, maka terpaksa tidak dapat dilanjutkan tahapannya. Nanti ikutnya di tahun 2025 secara serentak,” pungkasnya.(red.mrhs)
0 Komentar