Jakarta, tjahayatimoer.net - Kementerian Luar Negeri RI memastikan kasus satu WNI yang diperkosa petugas imigrasi gadungan di Malaysia kini sudah ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur. Beberapa upaya, seperti koordinasi dengan otoritas kepolisian Malaysia (PDRM) dan akses kekonsuleran untuk bertemu WNI tersebut, disebut telah dilaksanakan KBRI Kuala Lumpur.
Kepolisian Malaysia sudah menangkap dua laki-laki, yang diduga menyamar sebagai petugas imigrasi sebelum merampok dan memperkosa seorang WNI di Selangor, Malaysia. Kepala Kepolisian Ampang Jaya, Farouk Eshak pada Senin, 22 Agustus 2022, mengatakan kedua tersangka pemerkosaan dibekuk di sebuah rumah di Taman Seri Asahan, Jasin, Melaka.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan KBRI Kuala Lumpur akan memonitor proses penegakan hukum terhadap pelaku dan memberikan pendampingan pada korban.
"KBRI akan berikan bantuan konseling psikologis, sheltering dan pendampingan hukum sesuai keinginan yang bersangkutan," kata Judha kepada media, Senin, 29 Agustus 2022.
Kepolisian Malaysia mengatakan kejahatan itu secara kronologis bermula pada Sabtu, 20 Agustus 2022, pukul 06.50 waktu setempat. Dua tersangka berusia 35 dan 40 tahun itu mendekati dua WNI perempuan di dekat sebuah rumah sakit di Pandan Indah, Ampang, Selangor, dengan mengaku sebagai petugas imigrasi untuk memeriksa paspor dan izin mereka.
Kedua tersangka kemudian memerintahkan dua WNI perempuan untuk masuk ke mobil mereka. Kedua WNI itu, lalu dibawa ke suatu daerah di Serdang dan dalam perjalanannya, tersangka mengambil perhiasan dan uang tunai milik korban. Satu WNI kemudian diturunkan di pinggir jalan di area Serdang, sedang satu WNI perempuan lainnya, dibawa ke hotel di kawasan Balakong dan mengalami perkosaan.
Menurut Kepala Kepolisian Ampang Jaya, Farouk Eshak, setelah penggerebekan di rumah di Jasin, polisi menyita uang tunai, kalung, gelang, dan kendaraan yang digunakan tersangka saat kejadian.
Dia mengatakan penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan tersangka, yang berusia 40 tahun, memiliki catatan telah 18 kali melakukan pelanggaran pidana dan narkoba. Sedangkan tersangka lainnya yang berusia 35 tahun, telah 13 kali ditangkap. Keduanya juga masuk dalam daftar buronan polisi.
Farouk mengatakan kedua tersangka pemerkosaan terhadap WNI itu dibawa ke pengadilan Ampang pada Senin, 22 Agustus 2022, untuk permohonan penahanan berdasarkan Pasal 117 KUHAP Malaysia, dengan tujuan membantu penyelidikan. (red.hr)
0 Komentar