Perkosa Gadis Difabel Di Hutan, Mahasiswa dan Pelajar SMA Diringkus Polisi

 



  Kupang, tjahayatimoer.net - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat pemuda karena memerkosa MN (20), seorang gadis penyandang difabel.


Kepala Kepolisian Resor TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, mengatakan, para pelaku tersebut ternyata berstatus mahasiswa dan pelajar SMA.


Para pelaku yakni RB alias Roges (mahasiswa) dan tiga pelajar SMA yakni KBS alias WS  (15), IAS (18) dan AABF (17). "Kejadian pemerkosaan itu pada Senin (15/8/2022) lalu dan empat pelaku kita tangkap kemarin, Kamis (25/8/3/2023)," ujar Gusti, Jumat (26/8/2022).


Kronologi Gusti menuturkan, kejadian itu bermula sekitar pukul 16.00 Wita, korban keluar dari rumah di Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, TTS Korban berjalan kaki hendak menuju ke Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, TTS untuk mengikuti orangtuanya yang berada di acara pesta.


Satu jam kemudian atau sekitar pukul 17.00 Wita, korban tiba di jalan raya dekat hutan kilometer 7 yang berdekatan dengan rumah para pelaku.

Saat itu korban diganggu dan diikuti dari belakang oleh pelaku RB. "RB yang tidak memakai baju mengikuti korban dan menawarkan diri mengantar korban," ujar Gusti.


Ajakan RB, ditolak korban dan terus berjalan tanpa merespons para pelaku. Karena ditolak, RB kemudian kembali mengambil sepeda motor dan mengikuti korban, lalu ia menarik korban dan menyuruhnya untuk naik ke atas sepeda motor.


Setelah itu terlapor RB memutar balik sepeda motor tersebut dan kembali ke hutan kilometer 7 di Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat,TTS.


"Pelaku RB langsung membawa korban ke dalam hutan. Saat itu, RB mengajak tiga pelaku lainnya," kata Gusti.


Saat berada di dalam hutan, para pelaku yang saat itu membawa parang, langsung mengancam akan membunuh korban, jika tidak menuruti permintaan para pelaku.


"RB lalu membuka  pakaian korban dan memerkosanya. Aksi RB diikuti tiga tersangka lainnya yang memerkosa korban secara bergiliran," kata dia


Setelah memerkosa korban, para pelaku lantas menahan sebuah truk dan menyuruh korban menumpang mobil itu menuju ke Batu Putih, Kabupaten TTS.


Di Batu Putih barulah orangtua korban mendapat informasi melalui telepon dari kerabat, kalau korban sedang diamankan di Kepolisian Sektor Amanuban Barat. Ayah dan ibu korban, langsung ke Polsek Amanuban Barat di Batu Putih, untuk menjemput korban.


Korban dan orangtua kemudian melaporkan kasus ini Polres TTS untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Usai menerima laporan, polisi lalu mengejar para pelaku yang sempat kabur.


Akhirnya para pelaku ditangkap di Desa Tubuhue, Kecamatan Amananuban Barat. "Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan karena 3 pelaku lainnya masih termasuk remaja anak di bawah umur," ujar Gusti.


Sedangkan RB sebagai pelaku utama tetap diproses hukum, karena usianya 33 tahun. "Kini para pelaku sudah kita tahan untuk diproses lebih lanjut," kata Gusti. (red.Nf)

Posting Komentar

0 Komentar