Peran Penting Ma'ruf Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Yang Melibatkan Ferdy Sambo.



Surabaya, tjahayatimoer.net - Polri telah menetapkan 4 tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya adalah Kuat Ma'ruf, sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo.

Lantas, siapa Kuat Ma'ruf? Berikut penjelasannya.

Kuat Ma'ruf merupakan satu-satunya tersangka yang berasal dari sipil. Dia merupakan sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kuat tinggal di salah satu permukiman di Kota Bogor. Di antara gang sempit, Kuat tinggal di sebuah rumah sejak puluhan tahun lalu hingga akhirnya memiliki istri dan dua anak.

Di mata warga, Kuat dikenal sebagai sosok yang baik dan punya jiwa sosial tinggi. Warga tidak menyangka Kuat menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.

"Saya pribadi nggak tahu ya, soal masalah ini, karena di sana juga kan nanganinnya, kita nggak tahulah ya. Cuma ada dengar begitu (kabar Kuat jadi tersangka kematian Brigadir J -red) ya kita sendiri nggak nyangka ya, ya kaget juga, kok begitu jadinya," kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

"Sudah begitu ditambah orangnya ini (Kuat -red) di sini jiwa sosialnya juga memang tinggi. Misalnya dalam hal dalam sehari-hari, ada kegiatan sosial. Kerja bakti sering ikut, kalau ada di rumah. Kan memang jarang pulang ke rumah ya kalau sudah mulai kerja," tambahnya.

Warga menyebut Kuat sempat berhenti bekerja sejak pandemi COVID-19. Namun, Kuat sudah kembali bekerja sejak 3 bulan lalu di Jakarta. Menurut warga, Kuat bekerja dengan Irjen Ferdy Sambo sejak 2015.

"Kalau soal kerja memang dia kerja di Jakarta, dia itu mulai lagi 3 bulan lalulah ya. Dulu kan sempat disetop dia pas COVID itu. Jadi disetopnya 2019 ya baru mulai lagi 3 bulanan lalu. Kalau sejak kapan, ada sekitar 2015 dia sudah kerja itu di Jakarta," katanya.

Kuat Ma'ruf disebut berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Kuat ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kuat juga disebutnya memberikan kesempatan penembakan itu terjadi. Sebagai informasi, Kuat ikut hadir saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diarahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," tambahnya.

Oleh karena itu, Kuat dan tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujarnya.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar