Pengusaha Besi Tua Dibunuh Rekan Bisnisnya, Lalu Dikubur Dan Disemen

 


  Surabaya, tjahayatimoer.net - Minggu, 24 Maret 2013 siang, warga dikejutkan dengan penemuan mayat laki-laki di halaman belakang rumah di Banyu Urip, Surabaya. Saat ditemukan, mayat itu terkubur dengan kondisi disemen.


Belakangan diketahui, mayat tersebut adalah seorang pengusaha besi tua bernama Rudi Gunawan. Ia ditemukan setelah dikabarkan hilang sejak 15 Maret 2013 oleh keluarganya.

Rudi dipastikan merupakan korban pembunuhan. Tak lama, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial P yang diketahui merupakan rekan bisnis Rudi.

Selain P, polisi juga mengamankan D. Ia merupakan kakak ipar P yang membantu menguburkan mayat Rudi di halaman belakang rumah mertuanya.

Kapolrestabes Surabaya saat itu, Kombes Tri Maryanto menyebut motif P membunuh Rudi karena masalah kongsi bisnis. Karena merasa ditipu korban, P menghajar Rudi hingga tewas.

Kisah tragis itu bermula saat Rudi menawarkan P ikut kongsi bisnis bunga kamboja kering. Ia menjanjikan keuntungan Rp 4 juta per bulan. Tergiur dengan keuntungan itu, P lantas menyerahkan uang modal sebesar Rp 60 juta sebagai investasi.

P dan Rudi sendiri sudah saling kenal dan berteman baik. Untuk itu, P percaya saja dengan tawaran Rudi. Pada awalnya, setoran keuntungan bisnis selalu lancar.

Tapi sejak Februari setoran mulai tersendat. Saat ditagih, Rudi selalu berkelit dengan alasan sibuk. Bahkan P sempat menemui langsung di gudang penyimpanan besinya. Namun lagi-lagi, Rudi tak mau bicara karena masih sibuk.

Hingga pada 14 Maret 2013, P secara tak sengaja melihat mobil Rudi melintas di jalan. Ia lantas menghentikannya dan memintanya keluar.

Rudi selanjutnya diajak ke rumahnya di Menganti dengan mengendarai mobil P. Di rumah, P lagi-lagi menanyakan terkait keuntungan bisnis Rp 4 juta per bulan.

Karena masih berkelit, P dan Rudi hampir saja berkelahi. Namun pada akhirnya Rudi menyerahkan kartu ATM beserta pin ke P. Kartu ini dipakai sebagai jaminan. Emosi P sedikit mereda.

Setelah kejadian itu, Rudi lalu menawarkan akan mengantarkan ke seseorang yang telah membawa lari uangnya. Mendengar hal ini, P menurut saja.

Keduanya langsung berangkat bersama-sama dengan mengendarai mobil masing-masing. P yang tak tahu hanya mengikuti mobil Rudi dari belakang.

Meski begitu, apa yang ditawarkan Rudi ternyata hanya berputar-putar saja. Dan tak jelas ke mana arah yang akan dituju. Hal ini membuat P semakin emosi.

Setiba di Jalan Raya Tambak Langon, P kemudian menghentikan mobil Rudi. Ia lantas memaksa Rudi turun dari mobil. Di sana keduanya kembali terlibat perdebatan sengit.

Emosi, P langsung mendorong Rudi hingga terjatuh. P lantas mengambil sebilah kayu yang ditemukan di pinggir jalan dan menghantamkannya ke kepala Rudi.

Tak puas, P selanjutnya mengambil tali dari dalam mobilnya. Tali itu kemudian dijeratkan ke leher Rudi hingga tewas. Setelah itu P langsung mengangkat Rudi ke dalam mobilnya dan menuju ke tempat kerjanya. Sedangkan mobil milik Rudi ditinggalkan begitu saja di jalan itu.

Di tempat kerjanya, P sempat kebingungan akan diapakan mayat Rudi di dalam mobilnya. Mayat Rudi akhirnya dibiarkan saja di dalam mobil dengan kondisi terparkir selama 2 hari dan akhirnya mengeluarkan bau busuk.

Hingga pada Minggu, 17 Maret 2013 mayat tersebut kemudian dibawa menuju ke rumah mertua P di Banyu Urip. Di rumah itu tinggal kakak iparnya dan istri serta mertuanya.

Setiba di rumah mertuanya itu, ia kemudian berencana akan mengubur mayat Rudi. Kebetulan di rumah mertuanya ada halaman belakang. Di situ ia kemudian mengubur mayat Rudi.

Saat mengubur, P tak sendiri. Tapi juga dibantu oleh kakak iparnya D. Untuk mengelabui istri D dan mertuanya, mereka diberi uang dan disuruh pergi keluar dahulu.

Mayat Rudi lantas diangkat dan dikubur di lubang sedalam 40 cm di halaman belakang. Di atasnya kemudian dilapisi semen. Lalu di atasnya ditaruh beberapa pot bunga untuk mengelabui.

Terbongkarnya pembunuhan itu sendiri terjadi setelah polisi menemukan mobil milik Rudi di Jalan Raya Tambak Langon. Dari temuan itu polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Terungkaplah bahwa Rudi dikubur di halaman belakang rumah itu. P dan D kemudian diamankan.

Senin, 20 Januari 2014, P dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Vonis yang diterima P lebih ringan dari tuntutannya yakni 15 tahun pidana penjara. Keringanan itu karena P mengakui dan menyesali semua perbuatannya serta telah meminta maaf ke istri Rudi. (red.Nf)

Posting Komentar

0 Komentar