Penghapusan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Ditolak Oleh Ketua Dewan Pendidikan Sumenep

 



Surabaya, tjahayatimoer.net – Rencana pemerintah untuk menghapus tunjungan profesi guru sebagaimana termaktub dalam RUU Sisdiknas mendapat soroton dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Dewan Pendidikan (DP) Sumenep, Mulyadi, menyampaikan keberatannya atas penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen. Menurutnya, penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen akan mencederai semangat memajukan pendidikan.


“Kita tolak pasal penghapusan tunjangan profesi. Karena itu bisa mencederai rasa keadilan dan semangat serta ketulusan para guru dalam mendidik generasi bangsa ini,” ujar Mulyadi di sela rapat koordinasi Dewan Pendidikan se-Jawa Timur di Hotel Fave Sidoarjo, Selasa (30/8/2022). 


Mulyadi juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan pengalangan tanda tangan para guru untuk menolak pasal penghapusan profesi guru dan dosen. Ia juga menegaskan, dalam memperjuangkan nasib guru itu harus dengan langkah-langkah cerdas.


“Kita akan konsolidasi para guru. Kita akan galang tanda tangan penolakan terhadap klausul penghapusan tunjangan guru dan dosen tersebut. Nasib para guru, terutama kesejahteraan mereka, harus diperjuangkan secara bersama-sama, secara gotong royong,” jelasnya.


Nantinya, tambah Dosen STKIP PGRI Sumenep, draft penolakan yang ditandatangani para guru itu
akan dikirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Komisi X DPR RI, selaku mitra Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


“Draft itu menjadi dasar kita untuk berjuang bersama, untuk menolak penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen itu. Draft itu akan kita kirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ke Komisi X DPR RI, dan juga Ketua Banggar RI, selaku legislator asal Madura,” tandasnya.


Anggota Komisi Kajian Dewan Pendidikan (DP) Sumenep, Dr. Salamet, mengatakan bahwa Pasal 145 Ayat 1 secara eksplisit memang tidak menyatakan penghapusan. Akan tetapi memiliki implikasi terhadap penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen secara pelan-pelan. 


Nantinya, tambah Dosen STKIP PGRI Sumenep, draft penolakan yang ditandatangani para guru itu akan dikirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Komisi X DPR RI, selaku mitra Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


“Draft itu menjadi dasar kita untuk berjuang bersama, untuk menolak penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen itu. Draft itu akan kita kirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ke Komisi X DPR RI, dan juga Ketua Banggar RI, selaku legislator asal Madura,” tandasnya.


Anggota Komisi Kajian Dewan Pendidikan (DP) Sumenep, Dr. Salamet, mengatakan bahwa Pasal 145 Ayat 1 secara eksplisit memang tidak menyatakan penghapusan. Akan tetapi memiliki implikasi terhadap penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen secara pelan-pelan. 


“Kalau baca Pasal 145 ayat 1 secara eksplisit tidak menyebutkan penghapusan. Akan tetapi, konsekwensinya, ya secara pelan-pelan tunjangan profesi itu akan dihapus,” terangnya.


Karena itu, tambah Salamet, dirinya berharap kepada seluruh elemen pendidikan dan yang peduli pendidikan untuk memperjuangkan nasib guru dengan langkah konkret dan berkesinambungan.


“Pendidikan itu jangka panjang. Maka, segala terobosan dan gerak perjuangan dalam memajukan dunia pendidikan harus dalam jangka panjang. Jangan sampai kita terjebak pada kegiatan seremonial semata,” tandasnya. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar