Kediri, tjahayatimoer.net - (SD) (36) diringkus Unit Reskrim Polsek Pagu Kamis (25/8/2022). Pria kuli bangunan asal Kecamatan Pagu ini ditangkap karena diketahui menyimpan dan mengedarkan pil dobel L sebanyak 798 butir. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Pagu.
Penangkapan SD berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian setempat. Diduga tersangka ini sering melakukan transaksi jual beli pil dobel L. Selanjutnya dilakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.
"Tersangka ini merupakan target operasi diduga mengedarkan narkotika jenis pil dobel L," ungkap Kapolsek Pagu, AKP Agus Sudarjanto, Jumat (26/8/2022).
Setelah digeledah di kediamannya, pihak kepolisian berhasil menemukan 798 butir pil dobel L yang tersimpan di plastik siap edar. Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut akan di edaran kepada konsumen di wilayah Kediri.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Pagu guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diduga melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(SD) (36) diringkus Unit Reskrim Polsek Pagu Kamis (25/8/2022). Pria kuli bangunan asal Kecamatan Pagu ini ditangkap karena diketahui menyimpan dan mengedarkan pil dobel L sebanyak 798 butir. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Pagu.
Penangkapan SD berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian setempat. Diduga tersangka ini sering melakukan transaksi jual beli pil dobel L. Selanjutnya dilakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.
"Tersangka ini merupakan target operasi diduga mengedarkan narkotika jenis pil dobel L," ungkap Kapolsek Pagu, AKP Agus Sudarjanto, Jumat (26/8/2022).
Setelah digeledah di kediamannya, pihak kepolisian berhasil menemukan 798 butir pil dobel L yang tersimpan di plastik siap edar. Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut akan di edaran kepada konsumen di wilayah Kediri.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Pagu guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diduga melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pagu untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek Pagu.(RK)
0 Komentar