Pengedar Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Berhasil Diamankan Dir Narkoba Polda Jatim Bekerjasama Dengan Sat Narkoba Polres Tulungagung

 


Tulungagung, tjahayatimoer.net - Peredaran kasus Narkoba di wilayah Kabupaten Tulungagung masih tinggi, hal ini dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung yang bekerjasama dengan Dir Narkoba Polda Jatim telah melakukan  penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah Kabupaten Tulungagung.(26/8/2022).


Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung Akp. Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan, pelaku berikut barang bukti ini diamankan pada tanggal 22 Agustus 2022, pukul 19.00 Wib. Dari tersangka OB, jenis kelamin laki-laki, umur 47 tahun, tempat tanggal lahir Tulungagung, 12 Oktober 1974, pendidikan terakhir SMA (Lulus), pekerjaan Wiraswasta (jaga toko) alamat Jl. A. Yani Barat Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung.


Tersangka diamankan di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung.


Tersangka melakukan tindak pidana dengan melakukan pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.


Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkokotika jenis sabu-sabu  di dalam rumah Jl. A. Yani Barat Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung.


Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung yang bekerjasama dengan Anggota Dir Narkoba Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan, untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangaka OB petugas juga berhasil mengamanakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,71 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna merah muda.


Terhadap  tersangka karena perbuatanya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.


Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan aktif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (hum.en)

Posting Komentar

0 Komentar