Kediri, tjahayatimoer.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri merehab Pendopo Panjalu Jayati yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kota Kediri. Ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi dan bentuknya seperti semula.
Rehabilitasi pendopo yang dimulai hari Senin (29/8/2022) tersebut diinisiasi oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito). Dia menginginkan bangunan pendopo yang terbuka, tidak ada tembok dan jendela kaca seperti terlihat selama ini.
Inisiasi dari Mas Dhito, Tahun 2022 ini Dinas Perkim mendapatkan tugas untuk melakukan rehab pendopo dikembalikan fungsi dan bentuknya seperti semula. Bahwa pendopo ini rumah masyarakat yang memiliki arti keterbukaan," jelas Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kediri, Agus Sugiarta.
Menurut Agus, selain bagian dinding pendopo yang dihilangkan supaya masyarakat bebas untuk masuk, lantai pendopo juga akan dinaikkan dan diganti mengunakan granit. Kemudian bagian atap akan dinaikkan, serta bagian langit-langit diganti motif kayu.
"Proses pelaksanaannya diperkirakan empat bulan sampai akhir Desember Tahun (2022) ini," ungkap Agus.
Sebelum proses pengerjaan rehabilitasi dimulai, dilakukan selamatan di dalam Pendopo Panjalu Jayati. Untuk mengawal rehabilitasi, Mas Dhito pun meminta Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) memantau, agar tidak dilakukan asal-asalan.
Ketua DK4 Imam Mubarok menerangkan, Pendopo Panjalu Jayati dibangun awal Tahun 1800-an pada masa bupati pertama, Pangeran Slamet Poerbonegoro yang merupakan putra ke-8 Pangeran Alap-Alap Samber Nyowo.
Bangunan pendopo diakui telah beberapa kali mengalami renovasi. Pertama di awal Tahun 1930-an, di mana konsep pendopo semula sama dengan di Puri Mangkunegaran, Surakarta.
Kemudian, pada 1966, pendopo berubah dengan adanya sekat kaca kecil-kecil, tapi tetap mempertahankan 8 soko guru yang ada. Pada 1994, pendopo juga mengalami perubahan pada bagian atas.
Kalau dalam konsep, masuk dalam cagar budaya atau tidak, ini tidak masuk karena sudah ada perubahan
Berdasarkan amanat UU 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, bangunan masuk dikatakan sebagai cagar budaya jika usia pemanfaatannya minimal 50 tahun. Namun bangunan Pendopo Panjalu Jayati telah beberapa kali dilakukan perubahan.
Ketika dimintai pertimbangan oleh Mas Dhito, ini sudah bisa direnovasi. Kita hanya melakukan revitalisasi terhadap pendopo ini, yang harus dipertahankan adalah pringgitan," tandasnya. (RK)
0 Komentar