Pemkab Banyuwangi Terus Melakukan Upaya Perang Lawan Narkoba

 


   Banyuwangi, tjahayatimoer.net - Pemkab Banyuwangi terus melakukan upaya perang terhadap narkotika. Salah satunya adalah dengan melakukan upaya pencegahan sejak dini dengan menyasar pelajar SD hingga SMP di Banyuwangi.
Untuk mewujudkan hal itu, Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Pendidikan membuat Nota Kesepahaman dengan Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika (LRPPN) Banyuwangi, di SMPN 1 Banyuwangi, Senin, (1/8/2022).

"Dalam upaya pemberantasan narkotika kita lakukan sejak dini ditingkat sekolah dasar dan SMP. Ini merupakan salah satu penerapan kurikulum merdeka pada tahun ajaran baru 2022/2023," ujar Suratno, Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Senin (1/8/2022).

"MOU Dinas Pendidikan dengan LRPPN ini kita manfaatkan momentum untuk bersama mengatasi kasus narkotika di Banyuwangi," tambahnya.

Suratno menambahkan pencegahan ini tak hanya melibatkan siswa saja, namun juga para guru dan orangtua. Pencegahan mulai dilakukan dengan deteksi dini, edukasi sampai skrining.

"Kemampuan mereka harus di-update. Bagaimana fenomena peredaran narkoba terkini sampai pola-pola distribusi narkoba pada anak-anak," jelas Suratno.

Dia pun menekankan upaya dari orangtua dan guru dalam pengawasan. Guru dan orangtua juga harus paham bagaimana anak bisa terpapar dan cara mengatasi agar anak tidak lagi terpapar. Pemahaman Guru dan orangtua juga harus dikuatkan. Karena guru juga bisa saja menjadi orang terpapar juga.

Kegiatan parenting yang dilakukan sekolah diharapkan bisa melakukan kegiatan dengan para relawan. Karena mereka pelaku di lapangan bagaimana cara mengingatkan, termasuk edukasi bagaimana mendeteksi anak yang terpapar narkoba.

"Bahwa mereka dengan peran pendidik, sebagai orangtua, sebagai suri teladan harus menjauhkan diri dari narkotika. Itu terus kita lakukan dengan harapan penanganan ini generasi muda Banyuwangi pada akhirnya bisa benar-benar bebas dari narkoba," ujarnya.

Pembina LRPPN Banyuwangi, M Hakim Said mengatakan proses pencegahan yang akan dijalankan disesuaikan dengan regulasi yang ada yakni Perda nomor 7 tahun 2022. Salah satu yang diatur dalam perda itu adalah siswa SD ketika masuk SMP harus melalui tahapan skrining tes urine.

"itu sudah diatur jelas dalam Perda, hanya saja karena Perbupnya masih belum ada sehingga pelaksanaannya masih tertunda," ujar Said.

Setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, pihaknya bersama Dinas Pendidikan segera melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

"Kita akan gaspol sosialisasi ke SD maupun SMP sesuai komitmen yang ada dan kita jalankan langsung," tegasnya.(red.Nf)

Posting Komentar

0 Komentar