Pemilik Reklame Ajakan Pesta Miras di Kota Malang Dikenai Denda Rp 10 Juta

 


Malang, tjahayatimoer.net – Satpol PP Kota Malang melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Gedung Mini Block Office Kota Malang di lantai empat kepada sejumlah pelanggar. Sidang dipimpin oleh Hakim Yuli Atmaningsih dari Pengadilan Negeri Malang.


Paling menarik adalah denda yang diberikan oleh Hakim sebesar Rp10 atau kurungan penjara selama 10 hari karena terbukti dan sah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2006 Pasal 17 ayat 1 terkait perizinan reklame di Jalan Semeru, Kota Malang. Denda ini merupakan yang terbesar dalam sidang kali ini.


“Terdakwa melanggar dua hal pertama terkait izin reklame yang sudah habis masa berlakunya pada 26 April 2022. Juga isi dari reklame sangat meresahkan warga karena bertentangan dengan norma di masyarakat,” kata Yuli, Rabu. (31/8/2022).


Pertimbangan hakim memutuskan vonis besar karena muatan iklan di reklame milik Sunarto meresahkan masyarakat. Karena mengajak pesta minuman keras dalam perayaan hari wanita. Beberapa pertimbangan itulah yang membuat vonis hakim.


Sementara Sunarto awalnya tidak mengira bahwa konten iklan yang dipasang di reklame miliknya berisi ajakan minuman keras bagi para wanita. Dia mengaku hanya pemilik reklame, sementara isi konten dibuat oleh penyewa.


“Saya tidak tahu terkait konten. Saya pikirnya sehabis Covid-19 Twenty karaoke mau buka lagi,” kata Sunarto dalam persidangan. 


Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa para pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tersebut berjumlah 44 orang. Mereka di antaranya, 37 pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan tujuh pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.


“Pemkot Malang berusaha menjaga ketertiban reklame di Kota Malang. Oleh karena itu, kami juga memohon kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku,” kata Heru.


Heru menjelaskan bahwa sidang kali ini adalah tindak lanjut dari operasi yang digelar sepanjang bulan Agustus 2022. Pelanggarannya bermacam-macam, ada terkait reklame dan trantib. Pelaksanaan sidang yang telah digelar untuk keenam kalinya ini berkolaborasi dengan jajaran Pengadilan Negeri Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang.


Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, Kota Malang yang sudah menjadi daerah tujuan wisatawan domestik dan mancanegara, harus terus dijaga ketertiban umum dan lingkungan. Semoga setelah putusan pengadilan ini, tidak ada lagi warga Kota Malang yang melanggar perda yang berlaku di Kota Malang.


“Mari kita tunjukkan kepada dunia, bahwa Kota Malang itu indah. Tidak ada reklame yang melanggar aturan ataupun tidak memiliki izin, serta tidak ada lagi pedagang kaki lima yang mengganggu ketertiban umum dan lingkungan,” tandas Sutiaji. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar