Malang, tjahayatimoer.net - MR (25), pelatih taekwondo di Malang menjadi tersangka setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan kepada muridnya. Dalam setiap aksinya tersangka selalu memakai modus akan menikahi korban.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan aksi pelecehan seksual dan pemerkosaan tersangka dilakukan sejak tahun 2016. Diketahui korban dan tersangka merupakan pasangan kekasih.
Namun janji-janji manis yang diberikan tersangka korban ternyata tak pernah ditepati. Sebaliknya, korban terus menjadi obyek pelecehan seksual tersangka.
"Tersangka dan korban ini menjalin hubungan pacaran, selanjutnya tersangka mengajak korban berhubungan badan secara berulang kali dengan meyakinkan korban dengan janji janji yang diberikan," kata Donny dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Karena tak terima diperlakukan tidak senonoh, korban juga sempat melaporkan ke KONI setempat. Tersangka sempat disanksi skorsing. Namun faktanya, tersangka masih melatih taekwondo.
Dari sini lah korban selanjutnya meminta bantuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dan korban akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
"Korban meminta bantuan pendampingan kepada LSM untuk melaporkan kejadian tersebut," tandas Donny.
Sebelumnya, seorang murid bela diri taekwondo di Kabupaten Malang melaporkan telah menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan. Pelakunya tak lain pelatihnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi pelatih tersebut berinisial MS (25) warga Gondanglegi. Korban dan pelatih sendiri sebenarnya berstatus pacaran.
Laporan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan pelatih taekwondo ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Korban juga telah menjalani visum et repertum (VER).
Usai diperiksa, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. (red.Nf)
0 Komentar