Surabaya, tjahayatimoer.net – Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tersangka penipuan investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah ilegal di Perumahan Grand Emerald Malang. Akibat perbuatan tersangka yang diketahui bernama Miftakhul Amin (36), para korban merugi hingga Rp 5,6 miliar.
“Yang bersangkutan ini kami amankan di Surabaya, setelah kami lakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Total ada 41 korban, namun dibulatkan Lp-nya (laporan polisi) jadi 11,” kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022).
Totok menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penipuan ini dilakukan sejak 2017. Selama itu, tersangka mendapat keuntungan hingga ratusan juta, bahkan sampai bisa membeli mobil Mercy dan tanah.
“Untuk modusnya, yang bersangkutan ini memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain. Setelah para user percaya, selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) dari Rp123 juta – Rp150 juta,” jelasnya.
“Jadi, dia ini menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP atau uang muka obyek tanah kepada pemilik tanah, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Totok.
Menurut dia, dalam aksinya tersangka juga kerap menjanjikan akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban pun tertarik kemudian menyerahkan uang.
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi dari tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi ke tersangka, tidak ada respon positif. Karena telah tertipu, para korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
“Kami masih akan kembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Sebab yang bersangkutan cukup lama melakukan aksinya. Bagi masyarakat yang telah menjadi korban, silahkan melaporkan ke kami,” tandas Totok.
Sementara dari kasus ini, penyidik menyita 1 mobil Mercedes Benz, 1 motor, uang tunai Rp100 juta, 1 bendel buku tabungan BCA dan rekening, serta 1 bidang tanah seluas 6,7 hektare. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (red.hr)
0 Komentar