Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up berinisial MABS, 32 thn, karyawan Swasta, alamat Desa Sumberejo Ngunut Tulunggaung dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Bandung Polres Tulungagung.
Kapolsek Bandung Dadang Triyanto S.H., melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori S.H., mengatakan, penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up dilakukan pada hari ini Kamis tanggal 18 Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.
Modus operandinya, Pada hari Senin tanggal pelaku disuruh untuk membawa mobil milik korban untuk diservis dibengkel Joko Oli Desa Suruhan Kidul, namun oleh pelaku mobil tersebut digadaikan kepada seseorang di wilayah Boyolangu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya anggota Reskrim Polsek Bandung Polres Tulungagung berhasil menemukan barang bukti mobil yang digadaikan berikut tersangkanya.
Dan dari keterangan tersangka bahwa mobil tersebut digadaikan kepada seseorang yang berinisial U warga Boyolangu dengan nilai gadai sebesar Rp 7.000.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah mobil Pick up L 300 tahun 2008 No.Pol. AG-9653-RB warna hitam moka : MHML0PU398K015324 Nosin : 4D56CD59355, berikut STNK.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUHP pidana dan pelaku diamankan di Mapolsek Bandung untuk penyidikan lebih lanjut. (hum.en)
0 Komentar