Gresik, tjahayatimoer.net – Genderang perang terhadap judi terus digalakkan oleh aparat penegak hukum. Sebagai bentuk keseriusannya, Satreskrim Polres Gresik meringkus pelaku judi online yang sedang melakukan aktivitas.
Pelaku dengan inisan DAP (29) tak berkutik sewaktu diringkus di konter ponsel yang berada di Jalan Pahlawan Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait judi online. Saat itu, anggotanya di lapangan sedang melakukan patroli. “Sewaktu dicek ternyata benar, kemudian anggota melakukan penangkapan,” tuturnya, Senin (22/8/2022).
Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, pihaknya juga menyita ponsel sebagai barang bukti transaksi. “Pelaku mengakui perbuatannya, dirinya berdalih baru kali ini melakukan tindak pidana judi online,” ujarnya.
Rizky Saputro menghimbau kepada masyarakat supaya tidak segan-segan melaporkan ke petugas bila ada kegiatan judi online. “Laporkan ke kami, identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” ungkapnya.
Kini DAP (29) mendekam di penjara usai menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan pasal 303 Ayat 1 jo. 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 KUHP ancaman 5 tahun penjara. (red.mrhs)
0 Komentar