Madiun, tjahayatimoer.net – Modus hendak beli kambing, di Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, seorang pria bawa kabur motor si penjual. Adalah HM (48) warga Desa/ Kecamatan Jiwan yang nekat membawa kabur motor Honda Beat nopol AE 4981 CD milik K (40) pada 7 Juni 2022 lalu.
Kasat Reserse Kriminal Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Tatar Hernawan mengungkapkan kejadian berawal saat HM datang dan masuk ke rumah K dan menanyakan soal kambing. Dia mengaku pada K jika hendak membeli fua ekor kambing dan menanyakan harga.
Usai sudah deal harga, HM mengaku pada K hendak mengambil uang untuk membayar. Namun, ternyata tidak kunjung kembali. K pun melaporkan kejadian yang menimpanya pada polisi.
“Setelah kami.lakukan penelusuran, kami tangkap pelaku di Mancaan, Jiwan, Madiun. Motor korban masih dibawa belum dijual atau berpindah tangan,” kata Tatar dalam konferensi pers di Mako Polres Madiun Kota, Selasa (9/8/2022).
Tatar membenarkan jika saat hendak diamankan polisi, HM sempat mengaku kalah dia anggota TNI, namun petugas tak langsung percaya dan tetap menjebloskan HM ke tahanan. Usai menjalani pemeriksaan dia lun mengaku kalau dia adalah warga sipil biasa yang sedang menganggur.
“Pelaku ini terngata adalah residivis pelaku pencurian ternak. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta. Pelaku kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (red.Ad)
0 Komentar