Paman Setubuhi Keponakan Di Lumbang Pasuruan

 




    Pasuruan, tjahayatimoer.net – Polres Pasuruan berhasil amankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur kurang dari 24 jam. Pelaku bernama RML (48), paman korban yang tinggal bersama di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.


Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, kejadian itu terjadi, Selasa (9/8/2022). Korban berinisial R (8), didampingi ibunya saat melaporkan ke Polres Pasuruan. 

“Sebelumnya orang tua korban sedang bekerja di luar pulau, seminggu sebelum melaporkan, ibu korban pulang untuk menemui anaknya. Namun, saat ibu korban ingin melaporkan ke polisi sempat diancam guna melaporkan balik, tapi ibu korban konsultasi ke bidan di desanya,” kata Adhi, Kamis (18/8/2022).


Adhi juga menjelaskan mulanya korban sempat mengeluh merasakan gatal di bagian kaki dan selangkangan. Setelah itu, pelaku mencoba mengobati korban dengan obat tradisional berupa minyak goreng dan kapur barus.


Namun, pelaku tak menemukan kapur barus. Lalu, saat kembali ke rumah, pelaku melihat korban tidur diatas meja sehingga langsung disetubuhi. “Melihat keponakannya tidur diatas meja, pelaku langsung melakukan aksinya,” lanjutnya. (red.mrhs)

Posting Komentar

0 Komentar