Oknum Wartawan dan ASN Diciduk Polisi

 



 Pamekasan, tjahayatimoer.net – Oknum wartawan berinisial MS dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kecamatan di kabupaten Pamekasan ditangkap polisi karena terlibat dugaan pemerasan dengan modus penghapusan berita seharga Rp 80 juta.

Aksi pemerasan dengan modus penghapusan berita seputar realisasi dana desa terhadap mantan kepala desa (kades) di kecamatan Pagantenan, Pamekasan. Penangkapan dilakukan aparat Polres Pamekasan, di salah satu rumah makan di Jl Raya Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, beberapa waktu lalu.

“Dalam kasus ini, tersangka menakut-nakuti dan memeras korban yang notabene mantan kepala desa untuk menghapus berita dengan dugaan penyelewengan dana desa di kecamatan Pagantenan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Senin (1/8/2022).

Aksi pemerasan tersebut berawal dari pemberitaan terkait dugaan penyelewengan DD, selanjutnya oknum wartawan inisial MS meminta SB (ASN Kecamatan) untuk menginformasikan kepada korban.

“Tersangka mengaku bisa menghapus berita penyelewengan DD jika korban bersedia membayar sebesar Rp 80 juta. Hanya saja korban tidak mampu membayar, SB menurunkan harga Rp 60 juta, korban pun menyatakan tidak sanggup membayar,” ungkapnya.

Pada akhirnya, transaksi disepakati korban harus membayar sebesar Rp 30 juta. Bahkan tersangka juga kembali mengancam untuk memberitakan kembali dugaan penyelewengan DD jika korban tidak segera membayar. “MS juga sering menelpon korban dan mendesak agar segera membayar, bahkan juga diancam untuk melapor ke Polda Jatim,” jelasnya.

“Tidak hanya itu, tersangka saat menelpon korban juga berpura-pura sedang berada di halaman Polda Jatim untuk melaporkan korban. Hal tersebut mengakibatkan korban ketakutan,” imbuhnya.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa uang sebesar Rp 40 juta, dua buah ponsel, kartu pers milik MS, serta seragam. (red.Nf)

Posting Komentar

0 Komentar