Surabaya, tjahayatimoer.net – Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran menangkap Eko Cahyo warga Jalan Bogen lantaran nekat mencuri dua handphone atau telepon seluler (ponsel) dan satu vape milik penjaga warung kopi (warkop) di Jalan Memet, Surabaya pada Senin (15/08/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari keterangannya, ia nekat mencuri lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Suryadi mengatakan jika dalam menjalankan aksinya, Eko berjalan sendiri dan mencari sasaran secara acak. Kebetulan, saat itu penjaga warkop lupa mengunci salah satu pintu saat hendak tidur. “Sendirian saja mencurinya. Kebetulan saat itu ada lengah jadi tersangka memanfaatkan keadaan,” ujar Suryadi, Minggu (28/8/2022).
Usai berhasil mencuri, Eko Cahyo yang gagap teknologi membuat ia terlacak oleh pemilik handphone. Pemilik handphone langsung berkoordinasi dengan Polsek Kenjeran dan melakukan penangkapan di Terminal Kenjeran. “Saat ditangkap, barang bukti berupa dua buah handphone dan satu vape masih di tangan tersangka sehingga langsung kami bawa ke Polsek Kenjeran,” imbuh Suryadi.
Dari penangkapan ini, korban berhasil mengembalikan kerugian yang ditaksir hingga 15 juta lantaran barang yang dicuri gagal dijual. Sementara itu, dari data kepolisian yang Beritajatim.com dapat, Eko Cahyo telah masuk penjara hingga 3 kali karena kasus pencurian. “Jadi kita diuntungkan juga karena sudah 3 kali masuk sel di Polsek Kenjeran,” tegas Suryadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (red.hr)
0 Komentar