Probolinggo, tjahayatimoer.net – Polsek Dringu berhasil membekuk pelaku pencurian motor yang beraksi di Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Minggu (7/8/2022) lalu. Pelaku bernama Vicki Agungniadi (29), warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Motor yang dicuri pelaku merupakan milik korban Edwin Wijayanto (39), warga Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.
Mulanya motor Honda Vario milik korban tersebut dipinjam oleh tetangganya untuk pergi ke warung makan pada Minggu (7/8/2022) siang. Usai meminjam, saksi meletakkan motor tersebut disebelah utara rumah korban dekat mobil box.
Sekira pukul 17.30 Wib, saksi bersama rekannya pamit kepada korban untuk pulang ke rumah. Selang dua jam kemudian, pelaku yang melihat kunci masih menancap pada motor korban, langsung berusaha untuk membawa kabur.
“Sial bagi pelaku, ketika menyalakan motor curian tersebut, ia malah tepergok oleh saksi sehingga diteriaki maling hingga membuatnya tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga menabrak gapura gang hingga terjatuh,” kata Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel, Selasa (9/8/2022).
Usai menabrak gapura, pelaku meninggalkan motor curiannya di lokasi, dan memilih kabur melalui sawah, korban langsung melapor ke pihak kepolisian. “Berdasar keterangan korban dan saksi, pelaku akhirnya dapat kami amankan di area sawah beserta barang bukti. Akibat perbuatannya ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Dugel. (red.Ad)
0 Komentar