Kondisi Tidak Layak, Pemkab Jember Anggarkan Mobil Pemadam Kebakaran Baru



Jember, tjahayatimoer.net – Posisi Dinas Pemadam Kebakaran saat ini belum menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersendiri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun ternyata hal itu tidak mempengaruhi pengalokasian anggaran.


Pemerintah Kabupaten Jember tetap mengalokasikan anggaran untuk pembelian mobil baru bagi unit Pemadam Kebakaran (PMK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.”Kondisi (mobil damkar saat ini) tidak layak. Saya lupa berapa jumlahnya, tapi ada kok alokasinya,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jember Hadi Mulyono, ditulis Selasa (23/8/2022).


Menurut Hadi, jika memungkinkan, anggaran Dinas Damkar dialokasikan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tersendiri. “Tapi kalau tidak memungkinkan setelah evaluasi provinsi, masih melekat di Satuan Polisi Pamong Praja,” katanya.


Masuknya Dinas Damkar sebagai OPD tersendiri dalam RPJMD masih menunggu revisi. Hadi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jember sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsin Jawa Timur pada awal tahun ini. “Di sana disampaikan, bahwa revisi RPJMD bisa dilaksanakan setelah dilaksanakannya kegiatan evaluasi pengendalian dan pelaporan. Jadi tahap pertama yang akan dilakukan adalah evaluasi pengendalian dan pelaporan terkait pelaksanaan RPJMD,” katanya.


“Kurun waktunya satu tahun, sehingga bisa dilaksanakan kegiatam itu setelah RPJMD berjalan satu tahun. Artinya pada November 2022 nanti baru bisa dilaksanakan, sehingga diprogramkan revisi dilakukan pada 2023,” kata Hadi.


Hadi menegaskan proses ini berjalan simultan. “Kurun waktu APBD 2023 kan pada Januari sampai Desember. Proses ini kan simultan. Nanti revisi RPJMD sampai bulan berapa. Diharapkan pada pertengahan tahun sudah selesai, sehingga begitu pelaksanaan, ‘rumah’ (OPD) sudah ada,” katanya.


Apa kendala yang menyebabkan revisi RPJMD cukup lama? “Sebetulnya tidak ada yng bersifat substantif. Hanya dalam ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 86 mengamanatkan, evaluasi bisa dilakukan tahapannya adalah adanya satu kegiatan tadi dan evaluasi pelaporan. Evaluasi pelaporan baru bisa dilakukan setelah RPJMD berjalan setahun. Kita kan belum berjalan satu tahun. Baru November nanti satu tahun,” kata Hadi. (red.mrhs)

Posting Komentar

0 Komentar