Kocar Kacir Saat Digrebek Polisi, Pejudi Sabung Ayam Tinggalkan Motor Dan Ayam

 




Tangerang, tjahayatimoer.net - Praktik judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Tangerang, masih marak terjadi. Kali ini petugas dari Kepolisian Sektor Balaraja, Polres Kota Tangerang, berhasil mengungkap adanya judi mengadu ayam jago di wilayah Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon menerangkan, dari pengungkapan itu, polisi akhirnya mengamankan tiga orang tersangka, 16 sepeda motor, 11 ekor ayam jago, tas ayam dan uang tunai.


"Dari penggerebekan itu petugas mengamankan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Raden, Rabu (24/8/2022).


Raden mengatakan, banyak peserta judi yang kabur hingga meninggalkan sepeda motor dan ayam saat digerebek polisi.


"Selain mengamankan 3 orang, kami juga mengamankan barang bukti 11 ekor ayam aduan, 16 motor, tas ayam, kurungan ayam, dan uang tunai," ujar Raden.


Menurutnya, perjudian sabung ayam itu biasanya dilakukan warga di hari Sabtu dan Minggu. Selanjutnya, berdasarkan informasi itu, dilakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek praktik judi sabung ayam di desa Bunar, Kecamatan Sukamulya.


Raden memastikan, jauh-jauh hari selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi. Kepada masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi termasuk judi sabung ayam.


"Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada," ucap Raden.


Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (red.mrhs)

Posting Komentar

0 Komentar