Surabaya, tjahayatimoer.net - Jumlah perwira menengah (pamen) yang terjerumus skenario Irjen Ferdy Sambo bertambah. Empat pamen yang diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditahan di tempat khusus (patsus). Saat ini sudah 16 polisi yang ditahan di sana.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, empat perwira Polda Metro Jaya masing-masing berpangkat 3 orang AKBP dan seorang Kompol. Ketiganya dipatsus di Provost Mabes Polri.
"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin (Jumat) malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," kata Dedi saat dikonfirmasi seperti dilansir dari detikNews, Sabtu (13/8/2022).
Dedi menyebut kini total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus. 6 polisi di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provost Mabes Polri.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provost," ujarnya.
Polisi Sudah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis kemarin (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.(red.Ad)
0 Komentar