Banyuwangi, tjahayatimoer.net - Pelaksana mandat Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Akan ikut turun ke jalan dalam rangka mendukung kegiatan aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh LPBI-Investigator yang rencana dilaksanakan pada hari Senin tanggal 15 bulan Agustus 2022 besok, Minggu (14/8/2022).
Menurut Ketua (GAIB) Eko wijiono bahwa "Layak dan patut untuk disikapi apa yang telah diusung oleh teman-teman LPBI-Investigator karena dipandang merupakan aspirasi masyarakat sehubungan perbuatan pejabat yang merupakan kualifikasi tindak pidana korupsi. Mendukung dan menghimbau agar seluruh aktivis turun bersama menyikapi materi yang akan diusung karena bukti penerimaan pembayaran panen buah kapuk sejumlah 100 juta dipandang tidak memiliki dasar hukum. Aspirasi ini sangat mendasar terkait tata kelola barang milik negara yang dikuasai pengelolaannya oleh Kementerian lingkungan hidup Republik Indonesia yang berada di Afdeling Sidomulyo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi dan merupakan aset ," Ungkapnya.
Kita semua Aktivis menilai sikap-sikap dan perilaku yang diambil oleh pejabat terutama camat wongsorejo mencerminkan sebuah perilaku yang sangat tidak mencermin nilai yang baik dalam tugas-tugas pokok dan fungsi sebagai seorang pejabat publik.
Di akhir penyampaian juga disampaikan "Jika nantinya terbukti dan ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang merupakan kualifikasi tindak pidana korupsi dan atau perbuatan-perbuatan melawan hukum yang lainnya maka Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) akan mengambil sikap-sikap tegas dengan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut kepada institusi penegak hukum yang ada di Kabupaten Banyuwangi, baik kepada Polresta Banyuwangi dan atau kejaksaan negeri Kabupaten Banyuwangi karena ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang ada di kecamatan Wongsorejo," Imbuh Eko Wijiono.
Dia menambahkan, "Aksi damai dalam penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 yakni pada pasal 28 huruf (e) serta diatur pula di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Untuk itu seluruh aktivis tidak perlu khawatir agar segera turun bersama-sama di hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 besok," Tutupnya.(hum.en)
0 Komentar