Dua siswa itu masing-masing berusia 16 dan 17 tahun. Siswa 16 tahun merupakan korban. Sementara siswa yang berusia 17 tahun adalah muncikari. Siswa 17 tahun itulah yang menyediakan siswa 16 tahun kepada AH untuk dicabuli (disodomi).
"Korban usia 16 tahun, laki-laki warga Jombang. Muncikari laki-laki usianya 17 tahun. Informasinya (muncikari) kakak kelas korban," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (19/8/2022).
Giadi mengatakan selain menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan, pihaknya juga telah menetapkan remaja 17 tahun tersebut sebagai tersangka karena telah menjadi muncikari.
Akibat perbuatannya, remaja 17 tahun itu dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76i UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hari ini ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
"Tersangka kedua (muncikari) ancaman (hukumannya) minimal 5 tahun penjara, maksimal 10 tahun penjara," jelas Giadi.
Ary diringkus polisi di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang pada Kamis (18/8) dini hari. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan dua remaja laki-laki berusia 17 tahun dan 16 tahun. Remaja berusia 16 tahun merupakan korban, sedangkan remaja 17 tahun sebagai muncikari.
Polisi telah menetapkan Ary sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red.Nf)
0 Komentar