Jakarta, tjahayatimoer.net - Abdul Waheed, terdakwa pembunuhan selingkuhan istrinya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Lalu bagaimana reaksi istri terdakwa?
Penasihat hukum terdakwa, Dwi Nopianto menyebut nama istri kliennya adalah Maimunah. Istri terdakwa ini menghilang sejak awal kasus kliennya diproses di meja hijau.
"Istri menghilang sejak awal kasus klien saya disidangkan," kata Dwi kepada, Selasa (2/8/2022).
Menurut Dwi, tak hanya pihaknya, keluarganya juga sudah mencari keberadaan Maimunah. Namun hingga saat ini masih belum ditemukan.
"Seluruh keluarganya tidak tahu keberadaannya sampai sekarang, sempat saya dan keluarga klien saya datangi, memang tidak ada," ujarnya.
Sementara, untuk anak hasil selingkuhan istrinya dengan korban dirawat keluarga terdakwa. Begitu juga dengan seluruh biaya hidup si bayi.
"Anak hasil hubungan gelap Maimunah dengan selingkuhannya, malah dirawat oleh klien saya dan keluarga, dibiayai juga," tuturnya.
Kendati demikian, ia dan kliennya mengikhlaskan hal tersebut. Menurutnya terdakwa telah siap menjalani pidana 7 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini berawal saat terdakwa mengetahui istrinya telah dihamili oleh korban. Saat itu ia baru saja keluar dari penjara.
Mengetahui hal ini, terdakwa langsung mencari korban dan langsung membacoknya dengan celurit. Saat pencarian, terdakwa bahkan selalu membawa celurit yang dipersiapkan untuk membunuh korban.
"Awalnya saya bacok bagian tangan, punggung di bagian belakang, dan dada. Setiap keluar rumah, saya selalu membawa clurit," ujar terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantas menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara. VOnis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara. (red.Nf)
0 Komentar