Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka


Jakarta, tjahayatimoer.net - Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.  Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Marwoto mengumumkan penetapan Putri sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (19/08/2022)


"Penyidik juga sudah melaksanakan pemeriksaan mendalam, dengan secara scientific, dan juga sudah dilakukan gelar perkara. Maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung.  


Agung tak menjelaskan pasal yang ditetapkan kepada Putri. Akan tetapi, Putri sempat dituding melakukan membuat laporan palsu terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Yosua. Awalnya, dua masalah ini disebut sebagai latar belakang terbunuhnya pria berusia 27 tahun itu. 


Putri sempat membuat laporan soal pelecehan seksual dan pengancaman itu ke Polres Jakarta Selatan. Pengacara Putri menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam Yosua di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 


Polisi pun sempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat baku tembak. Yosua, tewas pada kejadian yang berlangsung 8 Juli 2022 tersebut.


Belakangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar skenario palsu itu. Listyo Sigit membentuk tim khusus setelah pihak keluarga meragukan cerita awal tersebut sehingga muncul desakan dari masyarakat untuk mengungkap kebenaran kasus ini. 


Timsus menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. 


Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kemarin menyatakan bahwa pihaknya baru akan membuat laporan terhadap Putri dan Ferdy Sambo terkait  pembuatan laporan palsu tersebut.  Dia menyatakan telah mengantongi surat kuasa dari keluarga Brigadir J untuk membuat laporan tersebut. 


Kamaruddin menyatakan mereka juga akan melaporkan Putri dan Ferdy terkait tiga tindak pidana lainnya, yaitu perbuatan menghalangi hukum; pencurian 3 unit telepon seluler, laptop, atm, buku rekening dan uang milik Yosua dan penyebaran berita bohong. 


Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, polisi menyatakan 35 orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini. (red)


Posting Komentar

0 Komentar