Ibu Kandung Melaporkan Anaknya Yang Telah Mencuri Montornya Sendiri, Tersangka Anaknya Sendiri Langsung Di CIduk Polisi.



Surabaya, tjahayatimoer.net - Perbuatan pemuda berinisial MRM (20) asal Semolowaru, Surabaya ini sungguh keterlaluan. Tersangka tega mencuri motor ibu kandungnya untuk dijual kembali.


Aksi residivis kasus serupa ini akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Aksinya berakhir di tangan polisi usai sang ibu melaporkannya ke Polsek Sukolilo. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak menangkap pemuda itu kurang dari 1x24 jam.


Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Pelita membenarkan kejadian ia. Ia menyebut pelaku ditangkap di Mojokerto.


"Jadi awalnya motor itu, ibunya pinjam ke temannya untuk aktivitas sehari-hari, karena tidak punya motor. Terus diambil lah oleh putranya itu," ungkap Pelita kepada awak media, Selasa (2/8/2022).


Pelita menambahkan, lantaran kesal, ibu MRM nekat melaporkan perbuatan anak kandungnya sendiri. Sebab, perbuatan MRM sudah dilakukan berulang kali. Bahkan, motor milik sang ibu juga pernah digadaikan.


"Sebelumnya motor milik ibunya pernah digadaikan. Ibunya lapor karena kesal perbuatannya sudah berulang-ulang," ungkap Pelita.


Tak hanya itu, Pelita menjelaskan, saat akan membawa kabur motor tersebut, tersangka sempat mengambil kunci motor di dalam tas ibunya. Kemudian, ia merusak rantai gembok di motor itu dan membawa kabur.


"Kami amankan 4 jam setelah laporan. Diamankan di Mojokerto. Baru mau tawarin motor itu kami amankan beserta motornya," ungkap Pelita.


Polisi menyebut, MRM tidak bisa berkutik saat diamankan Polsek Sukolilo. Sebab, petugas sudah mengenali ciri-ciri pelaku. Selain itu, tersangka juga sudah pernah masuk penjara dengan kasus serupa yang ditangani Polsek Sukolilo.


"Jadi dia bermalam di calonnya (Mojokerto), mau ditawarin ke orang lain kami tangkap. Lho pak, dia bilang gitu. Langsung kami tangkap. Karena anggota pernah nangkap dia (tersangka), kamu lagi kamu lagi," ungkap Pelita.


Atas perbuatan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor, STNK hingga kunci gembok dan rantai. Tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar