Hendak Lakukan Transaksi, Pemuda Asal Pasuruan Ditangkap Polres Pasuruan

  


Pasuruan, tjahayatimoer.net – Polres Pasuruan kembali mengamankan perantara penjual Narkotika jenis Sabu.

Pelaku berinisial Nur Cholis (29) berhasil diamankan di pinggir jalan Desa Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Cholis yang merupakan warga Dusun Kemaden, Desa Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan kesehariannya bekerja sebagai pedagang, dan mengedarkan sabu menjadi sampingannya.

“Benar anggota telah menangkap seorang pengedar narkotika pada Selasa (12/8/2022). Pelaku diamankan di pinggir jalan saat malam hari dan diduga hendak melakukan transaksi di Kecamatan Bangil,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Selasa (23/8/2022).

Saat diamankan pelaku diketahui membawa narkotika jenis sabu seberat 10,68 gram. Sabu yang dibawa oleh pelaku ini sudah dikemas dengan rapi untuk segera diedarkan.

Pelaku membungkus sabu dengan klip plastik yang dibagi 19 kantong plastik. Kesembilan belas plastik tersebut kemudian disembunyikan oleh tersangka didalam kaleng rokok.

Tak cukup disitu polisi membawa pelaku di rumahnya guna menemukan barang bukti lainnya. Saat di rumah polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan digital dan handphone merk Oppo.

“Diduga handphone yang kami sita ini digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Saat ini pelaku sudah di tahan Polres Pasuruan,” lanjutnya.

Akibatnya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red.mrhs)

Posting Komentar

0 Komentar