Geger Gedhen Tambang Galian C Beroperasi Kembali di Desa Sugih Waras Kecamatan Ngancar, Puluhan Warga Memblockade Truk


Kediri, tjahayatimoer.net - Geger Gedhen  Polemik terkait munculnya tambang galian C yang diduga bodong kembali terjadi. Kali ini berada di Dusun Jambon Desa Sugih Waras Kecamatam Ngancar Kab. Kediri. polemik ini mencuat di masyarakat di karenakan sang pemilik tambang juga tidak ijin ke lingkungan khususnya warga sekitar terkait adanya kegiatan aktivitas penambangan yang diduga bodong alias tak berijin. 


Ironisnya keluhan masyarakat seolah tidak di gubris baik oleh pemilik tambang maupun truk pengangkut material tambang, yang selama ini membuat kerusakan jalan belum lagi kerusakan yang diakibatkan oleh tambang ilegal tersebut.Dampak kerusakan dari penambangan sedot dengan menurunnya debit air di beberapa sumur warga dan di kawatirkan berpotensi bencana dengan amblasnya tanah warga.


Disisi lain merugikan masyarakat sekitar yang berdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Selain dampak rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong pasti merugikan Negara di sektor pajak.


Warga merasa resah dan geram dengan ulah pemilik tambang yang diduga slonang slonong tidak ijin ke warga sekitar, khususnya warga Dusun Jambon akhirnya kekesalan wargapun memuncak dan menutup akses keluar masuk truk yg masuk ke tambang sampai ada kordinasi lebih lanjut.


Dengan warga dan warga menyetot segala aktivitas kegiatan penambangan tersebut menurut salah satu warga kekesalan warga bermula dari tidak di ajak berdialog ataupun sekedar ijin ke warga sekitar, bahwa ada aktivitas penambangan dan sejumlah kelompok pemuda Desa nekat mencegat dan menyuruh truk-truk untuk putar balik bahwa kegiatan penambangan di hentikan oleh warga sampai ada titik temu dengan warga sekitar.


Diduga pemilik tambang hanya pamit ke Kepala Dusun setempat tanpa melibatkan warga dan pemuda desa tersebut sehingga membuat ketersinggungan warga terjadilah aksi pemblokiran.


Bukankah semua kegiatan penambangan minerba sudah di atur di dalam undang undang terkait minerba no 4 tahun 2009 tentang minerba yang disusun melalui UU Nomor  3 tahun 2020 tentang perubahan atas No. 4 tahun 2009 dengan sanksi denda sebesar 100.000.000.000. (seratus miliar rupiah) dan sanksi pidana penjara 5 tahun. Ancaman ini tidak membuat jera ataupun gentar malah makin gencar dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi  aktivitas penambangan ilegal. statmen pemangku hukum.


Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kediri dan masyarakat berharap kepada APH dan Pihak yang terkait, untuk menindak tegas semua pelaku ilegal minning di Kabupaten Kediri. Bersambung*** (BS)

Posting Komentar

0 Komentar