Empat Orang Ditangkap, Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Aceh Digerebek

  


Nagan Raya, tjahayatimoer.net - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin atau illegal mining di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur. Empat penambang diamankan polisi di lokasi.

"Benar, ada penggerebekan lokasi illegal mining di Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis ekskavator juga diamankan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dikonfirmasi, Sabtu (27/8).

Winardy menyebut saat penggerebekan petugas menangkap empat penambang, masing-masing inisial; JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44), serta mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring, dua unit indang, dan emas pasir 16 gram.

"Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum," ujarnya.

Winardy mengklaim penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya itu merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.

"Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya mengingat maraknya penambangan ilegal, sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan," pungkasnya. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar