Tulungagung, tjahayatimoer.net - Dua Pelaku Diringkus Polisi di Ngantru Tulungagung dua orang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, pada Jum'at pagi 26 Agustus 2022. Mereka terbukti mengedarkan sabu-sabu di Ngantru Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Anshori mengungkapkan dua pengedar tersebut yaitu HS, 38 tahun, warga Desa Pojok Kecamatan Ngantru, dan R, 35 tahun, warga Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri namun berdomisili di Desa Banjarsari Kecamatan Ngantru Tulungagung.
IPTU Anshori mengatakan awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Ngantru. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan penyidikan. Dari upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku masing masing berinisial HS dan R di tempat yang berbeda.
HS diamankan pada Jum'at 26 Agustus 2022 sekitar jam 07.00 WIB di rumahnya di Desa Pojok. Dari hasil pengembangan, sekitar jam 08.30 WIB, petugas berhasil mengamankan R di Desa Banjarsari. Kedua tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan menyimpan sabu-sabu.
Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti diantaranya 3 pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing 1,58 gram, 1,58 gram, dan 1,42 gram; 5 pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat bruto 6,44 gram dan 2 Handphone.
Terhadap kedua tersangka dengan inisial HS dan R dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RK)
0 Komentar